Purworejo – medialidikkrimsus-ri.net – Menanggapi pernyataan pernyataan yang disampaikan oleh saudara MA yang ingin menguji terkait dugaan pelanggaran etik, menurut saya silakan saja dan justru itu lebih baik, kata Sumakmun ketika di temui awak media,12 April 2022.
Sekali lagi saya sampaikan, bahwa saya mengadukan MA ke BK DPRD Purworejo selain berhubungan dengan penyertaanya pada pencemaran nama baik saya pada demo di Mapolres Purworejo beberapa waktu lalu, maka saya juga selaku Masyarakat yang harus berperan aktif sebagai WASMAS ( pengawasan Masyarakat ) agar dapat terwujud Pejabat Negara yang profesional dan bermartabat dan tidak sembarangan seperti yang di duga di lakukan oleh MA selaku anggota DPRD yang menurut Pasal 122 UU ASN termasuk sebagai Pejabat Negara, ucapnya.
Syukurlah kalau BK DPRD Kabupaten Purworejo hendak menindak lanjuti silahkan dilakukan tindakan korektif dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan kedudukan, tugas pokok, fungsi dan kewenangannya berdasarkan ketentuan yang ada, saya siap untuk mengkorfirmasi dan dimintai klarifikasi, jelasnya
Kemudian, mengenai pernyataan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Purworejo yang notabene juga dijabat oleh MA semestinya tidak perlu berkomentar mengingat yang diadukan adalah dirinya sendiri sehingga pernyataanya terlalu tendensius dengan selanjutnya akan melakukan tindakan atau upaya hukum sehubungan dengan fitnah, la fitnah yang bagaimana , bukti jelas kok ada perilaku, perkataan tanpa pembatasan dalam orasi terlebih di Mapolres yang semestinya MA menyadaŕi kapasitasnya selaku pejabat/anggota DPRD yang tidak diperbolehkan mewakili kepentingan kelompok tertentu terlebìh congkak dengan akan mempertaruhkan jabatan dan nyawa, apa ya pantas begitu, terangnya
Lanjut makmun,silahkan pejabat yang berwenang memeriksa dapat bersikap obyektif dan transparan, ikuti saja Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat sebagaimana KepMenPAN, sudah diatur kok bagaimana hasil pemeriksaan dijalankan, imbuhnya
Sumakmun berharap, “Kalau terbukti ya jalankan sesuai ketentuan baik perdata maupun pidana sedang kalau pengaduanya dianggap tidak terbukti maka sudah diatur juga bagaimana penyelesaianya”, pungkasnya.
(Surjono – Red)
